Website Resmi

Warga RT 10 Perum Mabu Park

Salam guyub! Selamat datang di portal informasi resmi warga RT 10 Perumahan Mabu Park, Kalanganyar, Lebak.

Situs ini kita bangun sebagai rumah digital bersama supaya komunikasi antar tetangga jadi jauh lebih mudah dan transparan. Nggak perlu khawatir lagi ketinggalan info penting yang sering tertumpuk di grup chat WhatsApp. Lewat website ini, seluruh warga bisa langsung memantau:

  • Pengumuman RT: Update jadwal kerja bakti, keamanan, dan informasi lingkungan terbaru.

  • Transparansi Kas: Cek langsung laporan pemasukan dan pengeluaran iuran bulanan secara terbuka.

  • Galeri & Agenda: Dokumentasi momen seru kumpul bareng, acara warga, dan jadwal kegiatan rutin.

  • Layanan Warga: Akses cepat untuk nomor darurat lokal dan keperluan administrasi.

Mari sama-sama kita rawat lingkungan kita agar selalu rukun, aman, dan nyaman untuk keluarga. Dari warga, oleh warga, dan untuk kebaikan kita bersama!

DATA WARGA

Jumlah warga Mabu Park RT.10

0 +

Laki-laki

0 +

Perempuan

0

Total Warga

0

Keluarga

TATA TERTIB WARGA RT 10

PERUMAHAN MABU PARK

  • Wajib Lapor 1×24 Jam: Tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam wajib dilaporkan kepada Pengurus RT dengan melampirkan fotokopi/foto KTP.

  • Batas Waktu Bertamu: Untuk menghargai waktu istirahat tetangga, batas waktu menerima tamu (yang tidak menginap) maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

  • Tanggung Jawab Tuan Rumah: Segala aktivitas dan perilaku tamu selama berada di lingkungan RT 10 sepenuhnya menjadi tanggung jawab tuan rumah.

  • Lapor Kedatangan: Warga yang baru menempati kontrakan wajib lapor diri ke Pengurus RT maksimal 3×24 jam setelah pindah. Harap menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan Buku Nikah (bagi yang berkeluarga).

  • Kewajiban Pemilik Rumah: Pemilik rumah kontrakan wajib proaktif memberikan data penyewa rumahnya kepada RT dan memastikan penyewa memahami aturan lingkungan.

  • Lapor Kepindahan: Jika masa sewa berakhir dan akan pindah keluar, penghuni juga wajib berpamitan dan melapor kepada Pengurus RT.

  • Jam Tenang (Istirahat): Di atas pukul 22.00 WIB, mohon kurangi aktivitas yang menimbulkan suara bising, seperti memutar musik keras, menggeber knalpot, atau kumpul-kumpul berisik.

  • Ketertiban Parkir: Parkir kendaraan (mobil/motor) harus rapi dan dilarang keras memarkir kendaraan hingga menghalangi jalan utama atau akses keluar-masuk garasi tetangga.

  • Kebersihan Lingkungan: Wajib mengelola sampah dengan baik dan membuangnya pada tempat yang disediakan, serta ikut berpartisipasi setiap ada agenda kerja bakti rutin.

Peraturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi demi menjaga kenyamanan keluarga kita bersama di lingkungan RT 10.

Informasi Tarif
Iuran Bulanan Warga

Iuran bulanan paling lambat setiap tanggal 19 setiap bulannya.

Rumah Huni

Keamanan Rp20.000
Sampah Rp25.000
Kas Rp5.000
Air Rp50.000

Rumah Belum Huni

Keamanan Rp20.000
Kas Rp5.000
Air Rp25.000.

Informasi Kas RT.10

Periode Tahun 2026

Whatsapp RT

Whatsapp RT

Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan.

Alamat: Jl. Maulana Hasanudin, Perumahan Mabu Park RT.010/022 Kalanganyar Lebak – 42312