Lapor Kedatangan: Warga yang baru menempati kontrakan wajib lapor diri ke Pengurus RT maksimal 3×24 jam setelah pindah. Harap menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan Buku Nikah (bagi yang berkeluarga).
Kewajiban Pemilik Rumah: Pemilik rumah kontrakan wajib proaktif memberikan data penyewa rumahnya kepada RT dan memastikan penyewa memahami aturan lingkungan.
Lapor Kepindahan: Jika masa sewa berakhir dan akan pindah keluar, penghuni juga wajib berpamitan dan melapor kepada Pengurus RT.