• Wajib Lapor 1×24 Jam: Tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam wajib dilaporkan kepada Pengurus RT dengan melampirkan fotokopi/foto KTP.

  • Batas Waktu Bertamu: Untuk menghargai waktu istirahat tetangga, batas waktu menerima tamu (yang tidak menginap) maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

  • Tanggung Jawab Tuan Rumah: Segala aktivitas dan perilaku tamu selama berada di lingkungan RT 10 sepenuhnya menjadi tanggung jawab tuan rumah.